
Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM kembali menemukan kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan keamanan. Berdasarkan hasil pengawasan selama triwulan I 2026, BPOM menindak 11 produk kosmetik karena mengandung bahan berbahaya, bahan dilarang, atau cemaran yang melebihi batas aman.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyatakan temuan tersebut berasal dari pengawasan rutin terhadap produk kosmetik yang beredar di masyarakat. Produk yang ditindak terdiri dari kosmetik lokal, kosmetik impor, produk hasil kontrak produksi, hingga produk tanpa izin edar. Seluruh produk tersebut telah melalui pengujian laboratorium dan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan keamanan.
Beberapa produk yang masuk dalam daftar penindakan BPOM antara lain MADAME GIE Madame Take5 01, SELSUN 7 Herbal, dan SELSUN 7 Flowers. Selain itu, terdapat pula produk lain seperti BYOUT SKINCARE Brightening Spot Cream, BRASOV Nail Polish No.125, LT BEAUTY SKIN WSC 2 in 1, serta sejumlah produk perawatan kulit yang tidak terdaftar di BPOM.
BPOM menemukan berbagai kandungan berisiko dalam produk-produk tersebut, di antaranya hidrokinon, asam retinoat, deksametason, merkuri, pewarna merah K10, serta cemaran 1,4-dioksan yang melebihi batas. Bahan-bahan tersebut dapat menimbulkan risiko kesehatan, mulai dari iritasi kulit, gangguan hormon, perubahan warna kulit, kerusakan organ, hingga potensi risiko kanker pada paparan tertentu.
Sebagai tindak lanjut, BPOM melakukan penarikan produk dari peredaran, pembatalan nomor izin edar untuk produk tertentu, penghentian produksi dan distribusi, serta penertiban terhadap fasilitas produksi maupun jalur distribusi. BPOM juga menegaskan bahwa pelaku usaha yang melanggar dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan Undang-Undang Kesehatan.
Masyarakat diimbau lebih berhati-hati sebelum membeli kosmetik, terutama produk yang menjanjikan hasil cepat atau instan. Konsumen juga diminta memeriksa legalitas produk melalui fitur Cek KLIK, yaitu memeriksa Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa sebelum menggunakan produk kosmetik.
BPOM menegaskan bahwa pengawasan akan terus diperketat untuk melindungi masyarakat dari paparan bahan berbahaya. Konsumen yang masih memiliki produk dalam daftar tersebut disarankan untuk menghentikan penggunaan dan melaporkannya melalui kanal resmi BPOM.
Daftar Produk yang Ditindak BPOM
| No. | Produk | Temuan/Pelanggaran |
|---|---|---|
| 1 | BYOUT SKINCARE Brightening Spot Cream | Mengandung hidrokinon dan asam retinoat |
| 2 | BRASOV Nail Polish No.125 | Mengandung pewarna merah K10 |
| 3 | LT BEAUTY SKIN WSC 2 in 1 | Mengandung merkuri |
| 4 | MADAME GIE Madame Take5 01 | Mengandung pewarna merah K10 |
| 5 | SELSUN 7 Herbal | Cemaran 1,4-dioksan melebihi batas |
| 6 | SELSUN 7 Flowers | Cemaran 1,4-dioksan melebihi batas |
| 7 | TZUYU SKIN CARE Day Cream Protection | Mengandung deksametason |
| 8 | TZUYU SKIN CARE Glow Expert Night Cream | Mengandung deksametason |
| 9 | BEAUTYWISE Rejuvenating Facial Toner | Mengandung hidrokinon dan asam retinoat |
| 10 | MONESIA APOTHECARY Melano Glow Duo Night Cream | Mengandung hidrokinon dan asam retinoat |
| 11 | MONESIA APOTHECARY Night Melano Cream | Mengandung hidrokinon dan asam retinoat |
