Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis terhadap empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu, dua terdakwa dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Dua terdakwa yang dipecat adalah Sersan Dua Edi Sudarko dan Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi. Selain dipecat, Edi dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun, sementara Budhi dihukum 2 tahun 6 bulan penjara.
Adapun dua terdakwa lainnya, yakni Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan Letnan Satu Sami Lakka, tidak dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Nandala divonis 2 tahun penjara, sedangkan Sami dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti bersalah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap Andrie Yunus. Dalam pertimbangannya, hakim menilai Edi berperan melakukan provokasi, sedangkan Budhi disebut memiliki ide penyiraman serta menyiapkan racikan air keras.
Putusan pemecatan terhadap Edi dan Budhi menjadi perhatian karena sebelumnya oditur militer tidak menuntut hukuman tambahan berupa pemecatan. Oditur hanya menuntut keempat terdakwa dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan, yaitu perbuatan para terdakwa menimbulkan dampak serius terhadap korban. Sementara hal yang meringankan antara lain para terdakwa mengakui perbuatan, belum pernah dihukum, beberapa terdakwa dinilai berprestasi dalam tugas, serta telah menyampaikan permintaan maaf.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena korban, Andrie Yunus, dikenal sebagai aktivis KontraS. Putusan tersebut menandai babak penting dalam proses hukum terhadap anggota militer yang terlibat dalam tindak kekerasan terhadap warga sipil.
Ringkasan Vonis:
| Terdakwa | Pangkat | Vonis Penjara | Hukuman Tambahan |
|---|---|---|---|
| Edi Sudarko | Sersan Dua | 3 tahun | Dipecat dari dinas militer |
| Budhi Hariyanto Widhi | Letnan Satu | 2 tahun 6 bulan | Dipecat dari dinas militer |
| Nandala Dwi Prasetyo | Kapten | 2 tahun | Tidak dipecat |
| Sami Lakka | Letnan Satu | 1 tahun 6 bulan | Tidak dipecat |
